spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Hingga Oktober, SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (Ach/Ibn/Adv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini