KNews.id – Polisi menindak mobil berpelat palsu di Cawang, Jakarta Timur. Pengemudi tersebut memakai pelat palsu untuk menghindari ganjil genap.
Informasi disampaikan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan plat TNKB tidak sesuai surat2 kendaraan di sekitaran Traffic light Halim Baru Cawang Jaktim,” tulis TMC Polda Metro.
Hindari Ganjil Genap
Kanit Gakkum Satlantas Jaktim Iptu Darwis mengatakan pengemudi tersebut menggunakan pelat palsu itu ganjil genap tersebut.
“Buat hindari ganjil genap,” kata Darwis.
Secara terpisah, Kasat Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penggunaan plat palsu oleh masyarakat untuk menghindari aturan Ganjil-Genap.
“Selama ini yang kita tindak, kita mintakan keterangan dari masyarakat, sebetulnya untuk menghindari ganjil genap. untuk menghindari ganjil genap dia pakai plat palsu,” kata AKBP Jhoni Eka saat dikonfirmasi.
Jhoni menjelaskan langkah tegas diambil kepolisian dengan melakukan penilangan terhadap masyarakat yang mengenakan plat palsu. Dia menerangkan masyarakat dikenakan dengan pasal 280 undang-undang lalu lintas.
“Kita tilang, kita kenakan pasal 280 undang-undang lalu lintas,” ucap Jhoni.
Jhoni menuturkan penilangan juga berlaku terhadap mereka yang menyalahgunakan plat dinas palsu yang belakangan viral di media sosial.
“Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan,” pungkas Jhoni.
Bunyi Pasal 280:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Discussion about this post