Juru Bicara Deputi Pencegahan KPK Ipi Maryati menyatakan bahwa pihaknya berpegang teduh pada prinsip kesetaraan.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang. Artinya proses verifikasi, baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi di Gedung KPK, Jakarta.
“Yang pertama adalah verifikasi administratif kami berlakukan, untuk seluruh LHKPN itu sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Kemudian untuk proses pemeriksaan yang bersifat substantif, dipastikan Ipi bakal dilakukan KPK.
“Kapan KPK melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif? Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan. Bisa jadi ini karena inisiatif sendiri, atau ada pihak yang meminta untuk kebutuhan tertentu, misalnya kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara,” kata Ipi.
“Tentu kami perlu membuat satu prioritas. Mana yang perlu untuk segera dilakukan terlebih dahulu, mengingat semua itu ya teman-teman, kami menerima tiap tahun tidak kurang dari 380 ribu LHKPN,” sambungnya. (Bay/Sr)