KNews.id – Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan perkara yang melilitnya. Pelanggaran itu terjadi karena menurut Hasto KPK melakukan operasi 5M.
“Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” kata Hasto saat membacakan eksepsinya di Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).
Hasto mengungkit penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti melakukan operasi 5M terhadap Kusnadi yang merupakan staf DPP PDIP.
“Pada 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.
Ketika itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi. Hasto menegaskan penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. “Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” ucap Hasto.
Hasto menyatakan tindakan KPK melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM sebagaimana diatur UU KPK No. 19 Tahun 2019. Substansi aturan itu ialah KPK dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. “Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujar Hasto.
Oleh karena itu, Hasto meyakini operasi 5M KPK tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga merusak integritas proses hukum. Sehingga menurutnya barang bukti yang didapat KPK tidak layak.
“Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” ucap Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.