spot_img

Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK Hari Ini, Tim Hukum Serahkan Permohonan Praperadilan

KNews.id – Jakarta – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengonfirmasi kliennya mendapat surat pemanggilan pemeriksaan lagi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hari ini, Senin (17/2).

Namun, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya memohon penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan praperadilan lagi.

- Advertisement -

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan Kembali,” ujar Ronny melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Minggu (16/2) malam.

Ronny mengatakan pengajuan praperadilan ini dilayangkan lagi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sebelumnya.

- Advertisement -

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” papar Ronny.

Pada Jumat (14/2), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kemungkinan pemeriksaan Hasto dilakukan pada pekan ini.

“Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya yakni kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.

“Kooperatif itu subjektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir di waktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi, yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ucap dia.

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

- Advertisement -

Untuk melawan penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upayanya kandas.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini