KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung akan menggali kronologi pengadaan laptop Chromebook dari mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Pantauan Tempo, Fiona hadir bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat, 13 Juni 2025.
“Jadi dalam menggali kronologi itu tentu akan dikaitkan dengan peran yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Harli mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti elektronik dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu. Berdasarkan bukti tersebut, Fiona Handayani akan dimintai klarifikasi guna memperkuat informasi dan fakta yang telah dikumpulkan. Harli berharap hal ini dapat membuat perkara tindak pidana ini semakin jelas untuk diungkap.
Menurut dia, Kejaksaan Agung memang perlu memahami secara menyeluruh proses pengadaan Chromebook sejak tahap awal. Termasuk di dalamnya proses peninjauan, rekomendasi akhir, jadwal pelaksanaan, serta masukan-masukan yang diberikan Fiona saat menjabat sebagai staf ahli pada masa itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, membantah kliennya melakukan perubahan analisis untuk meloloskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
“Nggak ada yang mengubah. Lahirnya Chromebook karena ada riset beberapa tim teknis. Dipilih Chromebook karena lebih murah,” ujar Indra melalui telepon, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain harga yang lebih murah, menurut Indra, pemilihan Chromebook dilakukan karena dengan menggunakan sistem tersebut, negara bisa melakukan kontrol pembelajaran. Seperti misalnya, mengatur laptop tidak bisa dipergunakan untuk permainan atau lainnya. “Tidak tiba-tiba diputus Chromebook, ada analisis,” kata dia.
Indra mengatakan, dalam pemeriksaan Fiona sebelumnya, eks staf khusus Nadiem itu telah menyerahkan semua data yang diperlukan penyidik. Termasuk menjelaskan bahwa pengadaan laptop era Muhadjir berbeda dengan era Nadiem.
Menurut Indra, sebagai stafsus, Fiona tidak dalam kapasitas sebagai pemutus suatu program, sehingga keputusan penggunaan laptop Chromebook tidak mungkin ada di tangan kliennya. Menurut Indra, pengadaan Chromebook di era Nadiem, 97 persen sudah terdistribusikan. Angka itu berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).