spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Haris Azhar: Jutaan Orang Cuit terkait Omnibus Law tapi Hanya Jumhur Hidayat yang Dituduh Bikin Gaduh

KNews.id- Kuasa hukum pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Haris Azhar mengkritisi pengakuan saksi ahli digital forensik yang sengaja menelusuri postingan di media sosial dengan kata kunci Omnibus Law.

Haris heran dari jutaan penduduk yang kala itu mengunggah pernyataan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, tapi tuduhan menciptaka  keonaran, kegaduhan hingga provokasi menyasar kliennya, Jumhur Hidayat.

- Advertisement -

“Cuman tadi yang saya nggak puas sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus Law. Setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu ngebahas Omnibus Law, permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan keonaran, kegaduhan memprovokasi apanya nggak kelihatan,” kata Haris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

“Kalau di kasusnya Syahganda itu kita bisa mempertanyakan putusan hakim. Kausalitas nggak jelas antara tweet Syahganda dengan si proses – proses yang terjadi, yang demo dan lain – lain,” sambung dia.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Lokataru ini juga mengkritisi pernyatan saksi ahli yang menyebut menemukan postingan Jumhur di Twitter mengandung kata kunci pencarian tersebut. Namun Haris mempertanyakan meski kata kunci itu ditemukan dalam postingan Jumhur, apakah secara langsung kliennya melanggar pidana.

“Iya cuman mencari kata – kata dan mencari link postingan aja. Tapi apakah link, kata – kata dan postingan itu unsur pidana?,” tanya Haris.

- Advertisement -

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik atas nama Muhammad Asep Saputra dari Direktorat Siber Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan tim digital forensik awal mula bekerja memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja, Omnibus Law berdasarkan resume yang diajukan penyidik.

Berdasarkan penelusuran tersebut, tim digital forensik mendapati adanya postingan Jumhur sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada,” kata Asep di persidangan.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

“Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan,” imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip – mirip berisi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini”.

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang – Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (AHM/trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini