spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Haris Azhar dan Fatia Menjadi Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Ambrosius: Rezim Jokowi Otoriter!

KNews.id- Rezim Joko Widodo (Jokowi) otoriter atas penetapan tersangka Haris Azhar dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Rezim @jokowi tetap Otoriter,” kata mantan tahanan politik Papua Ambrosius Mulait di akun Twitter-nya @mulalt_, Jumat (18/3).

- Advertisement -

Ambrosius mengatakan seperti itu menanggapi berita CNNIndonesia berjudul “Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik”.

Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka, kata Ambrosius menunjukkan pejabat publik di era Jokowi menggunakan kekuasaan untuk memenjarakan orang yang mengkritisinya.

- Advertisement -

“Dari @jokowi kita belajar pejabat publik mengunakan kekuasaan untuk curi SDA papua ketika dikritisi dipenjarakan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia mengatakan jika pihaknya akan menggelar konferensi pers menyikapi penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.

- Advertisement -

“Iya. Besok dijelasin,” kata Fatia saat dikonfirmasi, Jumat malam (18/3/).

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9). (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini