spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Harga Pertalite Naik? Ini Kabar terbaru dari Erick Thohir!

KNews.id- Sinyal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite, santer terdengar dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini sebagai respons atas melejitnya harga minyak mentah di pasar internasional.

Lantas bagaimana kabar terbaru mengenai wacana tersebut? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membeberkan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM jenis Pertalite sejatinya merupakan wewenang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

- Advertisement -

Sementara, Jokowi sendiri sudah sepakat untuk tidak menambah beban rakyat. Utamanya di tengah dunia yang saat ini mempunyai problem supply chain imbas dari pandemi Covid-19.

“Tidak mungkin Indonesia sebuah negara yang punya kekuatan fundamental ekonomi akan memberatkan rakyatnya. Di situlah negara hadir seperti covid-19,” ujarnya saat ditemui usai acara Apresiasi Mitra BUMN Champion 2022 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin malam (9/5).

- Advertisement -

Menurut Erick dengan melihat pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal 1 ini yang berhasil tumbuh 5%, maka tidak mungkin pemerintah melakukan pertimbangan-pertimbangan yang justru memberatkan.

“Pemerintah akan memberikan kebijakan yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Termasuk kita akan terus mengintervensi yang namanya minyak goreng, CPO. Kita harus menjaga kepentingan nasional,” kata dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Rabu (13/4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut dalam jangka menengah pemerintah akan melakukan penyesuaian harga Pertalite dan minyak Solar, serta LPG 3 kg sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia.

“Strategi menghadapi dampak kenaikan harga minyak dunia, untuk jangka menengah akan dilakukan penyesuaian harga Pertalite, minyak Solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti seperti Bahan Bakar Gas (BBG), bioethanol, bio CNG, dan lainnya,” ungkap Arifin.

Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM sudah resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Hal ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Akibatnya, bensin Pertalite ini menggantikan bensin Premium (RON 88) yang selama ini masuk ke dalam JBKP. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini