spot_img

Hakim Pakai Porsche dan Jam Miliaran, Ketua MA: “Gaji Rp 27 Juta, Kok Bisa?”

KNews.id – Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyentil para hakim yang bergaya hidup hedonis dengan mengenakan bran bermerek hingga mobil mewah. Padahal, penghasilan yang diterima belum tentu dapat memberi barang mewah tersebut.

Teguran ini disampaikan Sunarto dalam kegiatan pembinaan pimpinan hingga hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Jakarta.

- Advertisement -

“Gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV (Louis Vuitton), pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” sentil Sunarto, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sunarto mengingatkan, publik mengetahui berapa pendapatan sah hakim.

- Advertisement -

Mereka juga mengetahui berapa harga barang-barang bermerek tersebut.

“Arlojinya Rp 1 miliar. Kok enggak malu?” sentil Sunarto lagi.

Dalam pembinaan tersebut, Sunarto mengajak pimpinan pengadilan dan hakim-hakimnya untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan.

Menurut dia, seseorang melakukan korupsi setidaknya karena tiga hal, yakni dorongan kebutuhan, keinginan, dan tidak memiliki rasa malu.

“Ya, kalau enggak malu, apa tidak takut sama Tuhan, minimal takut sama wartawan. Difoto arlojinya Rp 1 miliar, apa tidak malu saudara-saudara?” ujar Sunarto.

Hakim menggunakan barang-barang mewah, menurut dia, baru wajar jika memang mereka menerima warisan atau memenangkan lotre di Amerika.

- Advertisement -

“Di Indonesia sudah enggak ada undian harapan. Mimpi, ya,” kata Sunarto.

Ia menuturkan, saat ini korupsi yang terjadi karena dorongan kebutuhan menjadi tantangan bersama.

Sunarto mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini, MA sedang memperjuangkan revisi Undang-Undang MA dan undang-undang terkait lainnya yang dinilai bisa memperbaiki kesejahteraan hakim.

“Yang akan diperjuangkan empat hal. Presiden sudah memberikan lampu hijau. Tolong jangan dinodai lagi,” kata Sunarto mengingatkan.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir secara berturut-turut banyak hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam suap untuk mengon

disikan putusan, baik terkait perkara pidana khusus maupun pidana umum.

Di antaranya adalah kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini