KNews.id – Jakarta, Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin kecewa dengan putusan praperadilan yang tetap mempertahankan status tersangka suaminya. Kendati begitu, perempuan 42 tahun itu tetap menghormati dan akan tetap memperjuangkan proses hukum suaminya sampai ke pembuktian di persidangan.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan (praperadilan) ini. Tetapi, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Franka saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Pada Senin (13/10/2025) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah.
Ditanya soal apa langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh oleh keluarga? Franka mengatakan tim hukum, akan tetap melakukan pembuktian-pembuktian yang sah untuk dapat melepaskan, ataupun membebaskan Nadiem dari jeratan tersangka.
Selepas proses peradilan, pembuktian-pembuktian tersebut tentunya melalui peradilan umum. “Tentu saja keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan (pembuktian) melalui koridor-koridor hukum yang sudah diatur adalam perundang-undangan,” ujar Franka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya menegaskan, status penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbidristek) tersebut terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbidristek 2020-2023 sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” begitu kata Hakim Ketut saat membacakan putusan utama praperadilan itu, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Menurut hakim alat-alat bukti yang diajukan pemohon perihal tak sahnya penetapan status tersangka tak dapat diterima. Justru sebaliknya, kata Hakim Ketut, alat-alat bukti yang disorongkan Kejakgung sebagai pihak termohon praperadilan yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur hukum acara.
Hal tersebut menurut hakim, yang membuat penetapan Nadiem sebagai tersangka dapat diterima. “Maka tindakan termohon (jaksa) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar hakim.
Adapun kualitas alat-alat bukti yang diajukan tim pengacara Nadiem tentang perkara pokok korupsi, kata Hakim Ketut hal itu bukan menjadi kewenangan praperadilan.
Sebab itu, kata Hakim Ketut, menjadi tak relevan bukti-bukti yang diajukan pihak Nadiem dalam keabsahan status tersangka. Pun Hakim Ketut dalam putusan singkatnya itu juga menolak untuk mengabulkan permohonan perihal status penahanan kota terhadap Nadiem. Karena kata Ketut, permohonan penahanan itu, bukan kewenangan praperadilan. “Bukan menjadi kewenangan dari praperadilan,” ujar Hakim Ketut.
Dengan putusan praperadilan itu, perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan terus berlanjuta ke peradilan umum. Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2023. Kasus yang dalam penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam penyidikan berjalan, selain Nadiem, Jampidsus juga menjerat tersangka lain. Termasuk Ibrahim Arif (IA) alias Ibam yang merupakan tim khusus bidang teknologi di Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri, saat ini dalam status buronan lantaran kabur ke luar negeri.



