spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Hakim Larang Pengacara Nadiem Gunakan Ponsel di Meja Sidang untuk Dokumentasi

KNews.id – Jakarta – Majelis hakim meminta agar kubu penasihat hukum terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi menaruh ponsel atau ponsel untuk dokumentasi atau kebutuhan media sosial di sidang-sidang selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk berkas perkara Nadiem.

- Advertisement -

“Olehnya itu, untuk fokus ke depan ya, mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena, kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Hakim meminta semua pihak untuk lebih fokus karena sidang selanjutnya sudah masuk tahap pembuktian.

- Advertisement -

Ia mengingatkan, jika pengacara ingin mengambil dokumentasi, ponsel atau perangkat yang digunakan bisa diletakkan sejajar dengan gawai yang digunakan oleh awak media, diletakkan di luar arena sidang.

“Kalaupun ada untuk perekaman kami silakan tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya,” imbuh Purwanto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, persis di hadapan dua pengacara Nadiem, Ari Yusuf dan Dody Abdulkadir, masing-masing ditaruh sebuah ponsel lengkap dengan tripod-nya menghadap ke Nadiem.

Diketahui, rekaman sidang itu diunggah ke sejumlah media sosial, salah satunya ke akun Instagram nadiemmakarim. Ari sempat meminta agar ponsel itu bisa ditaruh di atas meja pengacara. Ia menegaskan, perangkat tersebut tidak digunakan untuk live atau siaran langsung tapi untuk perekaman biasa.

“Jadi, kami mohon izin Yang Mulia untuk tetap diizinkan. Karena menurut kami ini tidak mengganggu dan kami tidak live di media sosial,” pinta Ari. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya, ponsel tidak boleh lagi ditaruh di atas meja untuk kebutuhan dokumentasi sidang.

“Kalau memang ingin ditempatkan silakan bersama-sama di depan sana silakan (luar pagar sidang), tidak masalah perekamannya. Demikian ya, untuk tidak lagi di persidangan pembuktian. Kita lebih fokus kepada pembuktian untuk kepentingan terdakwa. Saya kira demikian ya,” tutup Purwanto.

- Advertisement -

Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

Dakwaan Chromebook

Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini