spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Hakim Heran Bos Perusahaan Tak Bisa Bahasa Indonesia Dapat Proyek BTS

KNews.id – Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, mengaku heran dengan bos perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia tetapi bisa mendapat proyek di Indonesia.

Keheranan tersebut disampaikan Fahzal saat tanya jawab dengan Account Manager PT ZTE Indonesia Mikael Wahyu Diantama yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Kamis (14/9).

- Advertisement -

“Siapa nama bosnya di Indonesia?” tanya hakim Fahzal.

“Nama CEO kami, PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi,” jawab Mikael.

- Advertisement -

“Pandai dia bahasa Indonesia?” lanjut Fahzal.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” kata Mikael.

- Advertisement -

“Atau pura-pura dia tidak pandai supaya menutupi ini hahaha,” timpal Fahzal.

“Saudara ngobrol sama bos pakai bahasa apa?” lanjutnya.

“Kami komunikasi pakai bahasa Inggris,” terang Mikael.

“Memang tidak pandai dia bahasa Indonesia?” tanya hakim Fahzal lagi menegaskan.

“Memang tidak bisa Yang Mulia,” jawab Mikael.

“Heran juga orang tidak pandai bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Hahaha, kan lucu juga itu,” ucap Fahzal.

Dalam pemeriksaan ini, hakim Fahzal menggali perihal proyek yang diperoleh PT ZTE Indonesia terkait dengan pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Saya join sebagai account manager ini Agustus 2021 Yang Mulia. Jadi, untuk informasi yang saya dapatkan setahu saya untuk fase satu sebanyak 1.811 site dan fase dua sekitar 1.500-an site Yang Mulia,” tutur Mikael.

Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Mikael dihadirkan tim jaksa penuntut umum bersama-sama dengan empat saksi lainnya dari Kominfo dan konsultan perusahaan.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (Hfz/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini