spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Hadapi Tantangan GRC di Sektor Publik Diperlukan Paradigma Reinventing Goverment

KNews – Hadapi tantangan GRC di sektor publik diperlukan Paradigma Reinventing Goverment. Dalam rangka memperingati 3 tahun perjalanan IGRC (Indonesian Governance Risk Compliance), yakni wadah perkumpulan para praktisi/profesional, pemerhati, akademisi, dan konsultan yang memiliki kepedulian dan atau terjun langsung dalam memajukan kualitas penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan; serta penerapan sinergi/integrasi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan; baik pada organisasi bisnis maupun non bisnis.

Sejak didirikan (dideklarasikan) di Jakarta, pada tanggal 16 November 2018 lalu; maka IGRC menyelenggarakan NATIONAL CONFERENCE IGRC 2022 demikian disampaikan Edi Timbul Hardiyanto Sekretaris Eksekutif Indonesian Governance Risk Compliance melalui siaran persnya, yang di terima awak media, Kamis, 17/2/2022 di Jakarta.

- Advertisement -

“Adapun Perhelatan ini akan dilakukan mulai hari ini 17 Februari 2022 hingga akhir Maret 2022 yang dibagi menjadi 4 putaran (seri), adapun setiap putaran akan membahas tema yang berbeda, actual, kontekstual dan konseptual, ” ungkap Edi Timbul Hardiyanto.

Menurutnya, SERI I akan membahas tema utama NATIONAL CONFERENCE IGRC 2022, yakni “PROSPEK DAN TANTANGAN SINERGI PENERAPAN TATA KELOLA (GOVERNANCE), RISIKO (RISK), DAN KEPATUHAN (COMPLIANCE) PADA ORGANISASI BISNIS, NON BISNIS, DAN PUBLIK”

- Advertisement -

Sedangkan SERI II akan membahas sub tema “PROSPEK DAN TANTANGAN SINERGI PENERAPAN TATA KELOLA (GOVERNANCE), RISIKO (RISK), DAN KEPATUHAN (COMPLIANCE) PADA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA PUBLIK”.

Adapun SERI III membahas sub tema “PROSPEK DAN TANTANGAN SINERGI PENERAPAN TATA KELOLA (GOVERNANCE), RISIKO (RISK), DAN KEPATUHAN (COMPLIANCE) PADA ORGANISASI JASA KEUANGAN”; dan SERI IV membahas sub tema “PROSPEK DAN TANTANGAN SINERGI PENERAPAN TATA KELOLA (GOVERNANCE), RISIKO (RISK), DAN KEPATUHAN (COMPLIANCE) PADA ORGANISASI JASA NON KEUANGAN”.

- Advertisement -

Kegiatan ini disamping melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai narasumber maupun, juga melibatkan partner penyelenggaraan disetiap seri, selain itu juga di laksanakan di kota berbeda, SERI 1 (Kamis, 17 Februari 2022) diselenggarakan di kota pahlawan Surabaya, bekerjasama dengan institusi perguruan tinggi (LPEP FEB Universitas Airlangga).

Sedangkan SERI II dilaksanakan di kota budaya Surakarta/Solo, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta (Senin, 21 Februari 2022).

Adapun SERI III dan SERI IV akan diselenggarakan di bulan Maret 2022 di Ibukota Jakarta dan kota hujan Bogor. Dengan waktu yang sifatnya tentative melihat situasi dan kondisi perkembangan terkini pemberlakukan PPKM yang ditetapkan oleh dua kota tersebut.

Dari pantauan awak media yang mengikuti kegiatan NATIONAL CONFERENCE IGRC 2022 seri I yang dilaksanakan secara during atau online, nampaknya masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, tercatat dalam absensi yang disediakan panitia pada aplikasi zoom-meeting, sebanyak 800 orang dari berbagai kalangan maupun dari berbagai daerah di luar Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, juga nampak dihadiri

  • Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum. (Board of Governors Indonesian, Governance, Risk, and Compliance / BoG-IGRC),
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan DR. AGUNG FIRMAN SAMPURNA, CSFA., CFrA., CGCAE., QGIA,
  • Pejabat di lingkungan BPK perwakilan di daerah,
  • Inspektorat pemerintah,
  • Akademisi, serta
  • Narasumber acara ini yakni Tigor M. Siahaan (Kepala Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan KADIN RI),
  • Prof. Dr. Mardiasmo, SE., MBA., CA., Ak. (Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan
  • Kasminto, Ak., MBA (Ketua Komite Sertifikasi LSP-GRC.) dan juga (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI) yang diwakili oleh Seketaris Bina Keuangan Daerah.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan DR. AGUNG FIRMAN SAMPURNA, CSFA., CFrA., CGCAE., QGIA, dalam penyampaian materi sebagai Pembicara kunci, ia mengatakan mengenai Pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia saat terjadinya krisis keuangan yang berubah menjadi krisis multidimensional di tahun 1998 adalah tidak diindahkannya tata kelola dalam kehidupan bisnis maupun pemerintahan.

Kesadaran pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada sektor bisnis, dan Good Government Governance (GG) untuk sektor pemerintahan dan Lembaga publik menjadi tuntutan baru yang disuarakan oleh para pemangku kepentingan, yang kemudian kesadaran tersebut mendorong lahirnya tiga paket Undang-undang, yakni :

Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No,1 Tahun 2004 Tentang Perbendhaharaan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, nah ketiga paket Undang-Undang tersebut, tentunya tidak dapat diterapkan apabila tidak adanya reformasi birokrasi, yang merupakan langkah strategis perubahan untuk mewujudkan Good Corporate Governance.

Sedangkan, menurut Agung, penerapan Governance–penegelolaan risiko/Risk management–kepatuhan/Compliance atau dikenal dengan istilah akronim GRC) di Indonesia, nampaknya menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah meningkatkannya jumlah, dinamika dan kompleksitas regulasi yang harus di patuhi organisasi, tata kelola organisasi yang masih silo, serta adanya tuntutan digitalisasi tata kelola dan manajemen resiko yang makin tinggi seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan ketidakpastian bisnis serta transformasi digital di sektor publik. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini