KNews.id – Jakarta – Ketua Umum (Ketum) PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada 2022. Dia menyatakan, pihaknya menghormati penuh proses hukum apabila memang ada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan.
“Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya di apa namanya? Diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja gitu lho,” kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Gus Yahya menyebut, seluruh warga negara termasuk dirinya dan jajaran PBNU memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, PBNU tetap berkomitmen menaati aturan apabila proses penyelidikan dibutuhkan.
“Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar dugaan TPPU tersebut tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim atau narasi yang tidak faktual. Ia menilai, ada pihak-pihak yang terlalu cepat menyimpulkan tanpa bukti kuat.
“Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas, ya,” ujarnya.
Pertanyakan Proses Hukumnya
Gus Yahya juga mempertanyakan kemungkinan adanya proses hukum yang dibangun hanya berdasarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai langkah seperti itu sulit terjadi dalam sistem penegakan hukum.
“Saya juga tidak tahu nanti prosesnya seperti apa. Masa ada proses hukum hanya berdasarkan pernyataan yang tidak berdasar, itu juga kan ya sulit terjadi lah, gitu ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Najib Azca angkat bicara soal isu aliran dana ke Center for Shared Civilizational Values (CSCV). Isu itu mencuat di tengah dinamika internal PBNU.
Najib menegaskan, seluruh aliran dana tersebut sah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan ditujukan kepada mitra internasional yang terbukti produktif. “Aliran dana itu bukan transaksi tersembunyi, melainkan bagian dari pembiayaan operasional untuk menjalankan mandat R20,” jelas Najib, dilansir Antara, Selasa (2/12/2025).
Najib mengatakan, kerja sama PBNU dengan CSCV dibuktikan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 20 Mei 2022. Dalam dokumen kerja sama itu, PBNU menunjuk CSCV sebagai Sekretariat Permanen G20 Religion Forum atau R20.
Penunjukan ini mencakup mandat operasional mulai dari perencanaan, penyusunan konsep, hingga pelaksanaan kegiatan internasional. “CSCV, sebagai mitra yang ditunjuk, bertanggung jawab mengoordinasikan kerja-kerja strategis forum tersebut, termasuk diplomasi global, produksi konten, dan hubungan antarperadaban,” jelas Najib.
Bantah CSCV Lembaga Abal-Abal
Tuduhan bahwa CSCV adalah lembaga abal-abal, kata dia, juga terbantahkan oleh rekam jejaknya selama empat tahun terakhir. Sejak Juli 2021 hingga November 2025, CSCV tercatat menghasilkan lebih dari 64 output konkret yang terdokumentasi.
Menurut Najib, output tersebut meliputi enam konferensi tingkat internasional, lima publikasi buku dan prosiding, tiga film dokumenter, berbagai situs web resmi, delapan kelompok kerja lintas negara, serta liputan media internasional dari The Wall Street Journal hingga The Economist.
Dia menjelaskan, produktivitas itu turut tercermin dari kemitraan strategis yang berhasil dibangun CSCV untuk PBNU. Sejumlah universitas ternama seperti Princeton University, Sciences Po, dan Boston University terlibat dalam berbagai program.
Selain itu, lanjutnya, dukungan juga datang dari jaringan politik global seperti Centrist Democrat International (CDI), serta tokoh-tokoh lintas agama dan negara, termasuk Muslim World League dan para pemimpin gereja internasional.




