spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

KNews.id – Jakarta – Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026). KPK meyakini eks anak buah Yaqut itu bakal kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Hari ini Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa. Sebelumnya, KPK telah mengungkap peran Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

- Advertisement -

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, peran Gus Alex adalah memerintahkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta fee percepatan ibadah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pejabat yang diperintah oleh Gus Alex adalah Rizky Fisa Abadi (RFA), yang merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Pada 2023, Gus Alex pula yang memerintahkan Rizky menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre lewat kuota haji khusus.

- Advertisement -

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” ujar Asep dalam dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.

Atas dasar perintah Gus Alex, Rizky menginstruksikan stafnya untuk mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta. Salah satu cara pengumpulan fee itu dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Pada 2024, Gus Alex berkomunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, M Agus Syafi’i untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan skema dibagi dua (50:50). Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut memerintahkan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus kepada PIHK. “IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” ujar Asep.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini