spot_img

Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Disetujui MK Ternyata Tidak Ditandatangani

KNews.id – Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqib Birru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

- Advertisement -

Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
Gugatan Almas itu yang mendasari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis (2/11/2023).

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya.”

- Advertisement -

TPDI Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Koordinator Pergerakan Advokat Nuaantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menjelaskan enam butir fakta dan esensi laporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terlapor Anwar Usman. Laporan ini telah dilakukan dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023 pada Rabu, 1 November 2023.

Dari enam butir fakta-fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan, menurut Petrus Selestinus, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti autentik. Karena itu, kata dia, Anwar beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya, yaitu Gibran jadi cawapres. Dan pengamananya adalah di MK jika kelak hasil pilpres di bawa ke MK karena di sana ada om dan ipar, yakni Anwar Usman,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023. (Zs/Z)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini