spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Gugatan TPUA Vs Jokowi, Memuat Materi Prinsip tidak Ecek-ecek

Oleh : H. Damai Hari Lubis, SH. MH, Sekjen TPUA- Mujahid 212

( Apakah Babi Panggang Disertakan menjadi Posita  Gugatan atau Sekedar Peluru Asseories TPUA )

- Advertisement -

KNews.id- Pastinya dalam gugatan yang kami TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis layangkan kepada Jokowi selaku Presiden RI di PN. Jakarta Pusat, bahwasanya kami tidak perlu menyertakan pada isi gugatan terkait hal-hal yang meski pantas namun sepele.

Umpamanya terkait ” hal-hal yang lucu “ yang kami anggap sepele yang diperbuat oleh Jokowi dan untuk diketahui “hal lucu ” ini sudah menjadi konsumsi umum bahkan telah menjadi dokumentasi rakyat atau file publik, namun jejak data data emperik memalukan, terkait data narasi dalam bentuk pidato atau tingkah polah Jokowi selaku  presiden dimaksud, sebut saja diantaranya, sesuai dokumentasi rakyat, ada jejak digital statemen Sang Presiden terkait aksara pada ” undangan untuk BIN yang disebut Badan Intelijen Nasional, lalu.

- Advertisement -

Penyebutan kota kelahiran Bung Karno yang salah walau  mengaku pencinta berat dan  pengidola, lainnya, ia mengaku hanya meneken tanpa membacanya atas tanda tangan persetujuan terhadap pembelian mobil dinas untuk pejabat dan kali ini masyarakat dibuat gempar dengan narasi dari pidatonya yang menyarankan agar muslim yang berlebaran dapat beli dan kirim secara online, salah satunya adalah santapan Panganan daging babi panggang atau Bipang Ambawang sebagai oleh-oleh konsumsi lebaran karena adanya larangan mudik Idul fitri.

Dari hampir semua kesalahan pada pidato yang ia sampaikan tersebut, pada umumnya disampaikan dengan cara membaca teks lalu berujung kontoversial.

- Advertisement -

“Kejadian seperti ini mencerminkan kecerobohan presiden dan birokrasinya atau insubordinasi  daripada lembaga lembaga kepresidenan serta  para menteri yang terkait materi yang disampaikan. Bisa celaka 12 bila insubordinasi tersebut bersinggungan dengan keamanan negara serta rahasia negara ?.

Maka kembali kepada topik gugatan TPUA . Oleh sebab TPUA merupakan Tim Hukum maka, apakah materi yang memalukan dan cacat naskah oleh sebab maladministrasi ( insubordinasi ) bahkan yang terakhir  terkait Bipang Babi Panggang untuk konsumsi muslim dalam rayakan lebaran/ ied mubaroq, hakekatnya merupakan sebuah penghinaan atau ejekan atau perendahan moral sebuah HAM atas  kepercayaan atau Iman sebuah komunitas besar atau  golongan yang justru keluar dari mulut kepala negaranya terhadap keimanan warga negara atau masyarakat mayoritas.

Maka terkait apakah ( hinaan atau ejekan ) dari presiden ini akan juga kami TPUA jadikan sebagai dalil hukum, setidaknya menjadi bagian posita ( pada replik  ) kelak, atau latar belakang yang dapat dihubungkan dengan posita gugatan atas 66 catatan cacatan  kebohongan daripada janji kampanye, bahkan melanggar pernyataan atau janji saat telah menjadi presiden serta ketidak mampuannya atau pelencengan pada fungsinya positip sebagai Presiden RI periode 2019 – 2024 dan  catatan cacatan 2014 – 2019 yang kami anggap merupakan pelanggaran tupoksi konstitusi, hingga posita/ dasar  peristiwa tersebut yang ada, telah melahirkan kesepakatan menjadi petitum gugatan TPUA maka hal- hal ini akan menjadi pusat kajian khusus tim hokum.

Tentunya kami Para Advokat TPUA akan melihat lalu mengkaji terlebih dulu bobot atau kwalitas eksepsi atau jawaban dari Presiden selaku Tergugat, untuk apakah akan kami telanjangi keseluruhan pelanggaran ¹fungsinya positip pada tupoksi presiden atau kami lewatkan untuk yang hanya sekedar ecek-ecek , walau memalukan bagi perilaku seorang yang berderajat presiden bahkan maladiminstrasi sehingga berkategori juga sebagai perbuatan melawan hokum.

Salam,  Semoga Gugatan TPUA diikuti Kelancaran pelaksanaan persidangan sesuai mekanisme hukum/ HIR, sehingga akan menjadi  gestur elok negara dimata masyarakat bangsa ini khususnya,  dan umumnya bagus dimata dunia , sehungga semua orang dan  bangsa-bangsa meyakini Pemerintahan NRI sungguh sungguh berdasarkan serta menjalankan konstitusi sesuai rule of law dengan tata cara yang due of proccess dan juga  equality before the law. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini