Oleh : Damai Hari Lubis – Komen / Tanggapan Hukum
KNews.id – TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis dan KORLABI/ Koordinator Bela Islam serta AAB / Aliansi Anak Bangsa akan mem-pressure Polda Metro Jaya secara hukum melalui opini legal ( legal opinion ) agar Almas Putra Boyamin/ Almas dan para Pengacaranya juga diperiksa, terkait apakah ada penyertaannya ( delneming ), dalam kasus Judicial Review yang menjadikan Anwar Usman sebagai Terlapor di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 2 November 2023 hal ini penting demi kejelasan perkara pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi/ MK.
Maka penyidik akan kami desak agar memanggil untuk melakukan investigasi secara kompherensif tentang informasi yang publis adanya
kejanggalan, bahwa gugatan tidak ditandangani oleh Penggugat, sehingga gugatan/ JR. melahirkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia dibawah 40 Tahun dapat menjadi Capres dan Cawapres.
Maka dibutuhkan temuan hukum, apakah benar adanya :
1. Keterlibatan Anwar Usman atas pembuatan naskah Gugatan JR. Batas usia dibawah 40 Tahun, sehingga Gibran lolos menjadi Cawapres Prabowo Subianto;
2.Apakah Almas, hanya sosok yang dijadikan figur, untuk mengajukan Gugatan atau JR dimaksud ;
3. Benarkah ada peran hukum para pengacara dari Almas dan apakah Para Pengacara Almas memiliki kepiawaian membuat konsep JR ?
4.Memeriksa CCTV MK. Apakah terdapat kegiatan pendaftaran JR. Dan ada hal – hal yang aneh pada saat pendaftaran ?
Hal ini penting untuk dilakukan investigasi oleh penyidik Polda, agar perkara mafia politik di MK menjadi terang dan jelas. Selain, demi kepastian hukum dan demi keadilan yang memang mesti ditegakan oleh setiap lembaga peradilan. (Zs/NRS)
Discussion about this post