spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Gugatan terkait TWK Ditolak MA, Novel Baswedan Cs Malah Kena Denda?

KNews.id- Para pegawai yang mengajukan uji materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tampaknya harus rela menelan pil pahit. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak langkah yang dilakukan oleh Novel Baswedan Cs.

Diketahui, yang diajukan adalah uji materiil pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

- Advertisement -

“Menolak permohonan keberatan hal uji materil permohonan I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” tulis putusan no 26 P/HUM/2021.

MA menjelaskan, Yudi dan Andhika yang juga mewakili 57 pegawai KPK tidak lolos bukan berdasarkan Perkom 1/2021.

- Advertisement -

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” jelas MA.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan sebelumnya menyatakan TWK yang dilakukan oleh Firli Cs terbukti melawan hukum dan bersifat ilegal.

- Advertisement -

“Mengingat pelaksanaan dari TWK elah terungkap banyak perbuatan melawan hukum, dan perbuatan ilegal lainnya. Hal itu telah dinyatakan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam temuan pemeriksaannya,” ujar Novel, dikutip dari Twitter pada Kamis, 9 September 2021 kemarin. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini