KNews.id – Jakarta – Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melakukan uji materiil terkait Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.
Pemohon menganggap ketika tidak ada aturan yang melarang, maka presiden atau wapres yang tengah menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri.
“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” kata pemohon dalam gugatannya dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026)
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Pemohon juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
“Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif,” katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI telah memberikan respons.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan MK
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan terkait keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang nyalon saat Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak oleh MK karena terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon. Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.
Adapun syarat formil yang wajib dipenuhi yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.
Kendati demikian, Andreas mengatakan gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.




