spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Gugatan Ijazah SMA Gibran Masuk Fase Penentuan, Sengketa Kewenangan PN vs PTUN Jadi Sorotan

KNews.id – Jakarta – Sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki fase krusial, dengan pertarungan utama bukan lagi sekadar soal ijazah, melainkan soal siapa yang berhak mengadili perkara ini.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), perdebatan tajam mengemuka antara kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berpotensi menentukan nasib kelanjutan gugatan bernilai fantastis Rp 125 triliun.

- Advertisement -

Perdebatan tersebut menguat setelah Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, dihadirkan oleh kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di hadapan majelis hakim, Ida menegaskan bahwa sengketa yang telah diputus PTUN seharusnya tidak lagi dipersoalkan melalui jalur peradilan lain.

- Advertisement -

“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida.

Ida menekankan bahwa sengketa yang berkaitan dengan tindakan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, secara hukum berada dalam ranah peradilan tata usaha negara.

“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini