KNews.id – Jakarta – Dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon selaku bagian dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya Pasal 169 Pemilu yang tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi (Presiden), sehingga ketika ada figur yang diloloskan sebagai kandidat dalam pemilu presiden hasil dari praktik nepotisme dan merupakan pasangan kandidat / figur pilihan para pemohon, dengan sendirinya telah mereduksi hak para pemohon untuk memilih secara bebas.
“Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).
Para pemohon mengaku bahwa kerugian mereka bersifat spesifik dan aktual karena berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa syarat bebas nepotisme telah mereduksi hak para pemohon untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat (fair competition). “Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik (systemic unfairness), sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif,” ujarnya.
Para pemohon mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dalam pemilu presiden akibat dari pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu, kerugian konstitusional pemohon mana yang bukanlah diakibatkan oleh perbedaan pilihan politik, melainkan akibat rusaknya prinsip fairness dan equal opportunity dalam pemilu sebagai konsekuensi pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memberikan batasan yang tegas khususnya dalam persyaratan calon.
“Sesuai pengetahuan yang dimiliki para pemohon bahwa ketiadaan batasan ini secara teknis melegitimasi terjadinya Structural Conflict of Interest/Benturan Kepentingan Struktural yang merusak integritas pemilu,” tuturnya.
Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
“Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (2) & ayat (3) UUD 1945: kedaulatan rakyat & negara hukum,” ungkapnya.
Pemohon juga menganggap Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Kemudian, Pasal 169 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45 karena melahirkan ketimpangan sistemik kandidat dalam pemilu pilpres.
Selain itu, Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak memberi jaminan atau kepastian terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil dan diselenggarakan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (1). Selanjutnya, Pasal 169 UU Pemilu dianggap menegasikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 169 UU Pemilu juga dianggap menegasikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepastian hukum yang adil. Para pemohon menyimpulkan bahwa pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field. Pemohon juga menyimpulkan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum.
“Karena itu, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” imbuhnya.
“Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik kesimpulan Pasal 169 UU Pemilu secara materiil bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memuat larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).





