spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Gugat Presidential Threshold 20% ke MK, PKS Ungkap Alasannya

KNews – Gugat Presidential Threshold 20% ke MK, PKS ungkap alasannya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan.

- Advertisement -

“Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu terkait PT, dalam permohonan ini ada dua pemohonan, yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua Ketua Majelis Syuro PKS Dr Salim Segaf Aljufri,” kata Syaikhu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan PKS mengajukan gugatan karena ada aspirasi rakyat yang ingin adanya perubahan PT 20 persen. Dia menyebut PKS menjadi penyambung lidah rakyat.

- Advertisement -

“Ada beberapa alasan, kenapa PKS dan Dr Salim Syegaf mengajukan judicial review PT 20 persen. Pertama, kami PKS hadir di MK, sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” katanya.

Dia mengatakan gugatan ini diajukan untuk memperkuat sistem demokrasi sehingga dapat memperoleh peluang capres dan cawapres lebih dari dua pasang.

- Advertisement -

Dia menilai hal itu penting untuk mengurai polarisasi di tengah masyarakat.

“Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres, terbaik, pada masa-masa yang akan datang dan ketiga kami ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” katanya.

Syaikhu mengatakan MK menyebut angka PT sebagai open legal policy pembentuk UU. Dia mengaku setuju dengan hal itu, namun menurutnya harus dilengkapi dengan landasan yang sesuai.

“MK menyebut bahwa angka PT ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini, namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional, proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD RI 1945,” katanya.

Dia mengatakan PKS telah mencermati keputusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020 yang menurutnya menyatakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Atas dasar itu, dia meminta angka PT turun menjadi 7-9 persen.

“Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen, adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” katanya.

Syaikhu berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Hal itu agar masyarakat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik.

“Semoga permohonan judicial review dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” tuturnya. (RKZ/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini