spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Gubernur DKI Jakarta Resmi Mencabut Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

KNews.id- Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencabutan izin 12 outlet Holywings. Benny mengatakan pencabutan izin seluruh cabang Holywings di Jakarta adalah perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny, dikutip dari CNNIndonesia, Senin 27 Juni.

- Advertisement -

Disisi lain, Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Holywings terbukti melakukan pelanggaran yang berakibat dicabutnya izin operasi restoran dan klub malam tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings adalah beberapa cabang Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar telah terverifikasi.

- Advertisement -

Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) telah melakukan investigasi tentang tidak adanya sertifikat tersebut. Selain secara manual, investigasi melalui sistem perizinan online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) juga menghasilkan dugaan kesalahan fatal yang dilakukan Holywings.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tutur Andhika Permata.

- Advertisement -

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar ketika berjualan minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka. Elisabeth Ratu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta juga menemukan bukti bahwa Holywings Jakarta hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Elisabeth. 12 cabang Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut adalah:

  1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman,
  12. Vandetta Gatsu.

Melihat pemberitaan ini, netizen sangat senang dengan keputusan Anies Baswedan.

“Iki yo bener bener calon RI 1,” tulis akun Twitter @kaptensunyi, dilihat pada Senin 27 Juni 2022. “MAMPUS USAHA KALIAN…!!! Restoran Perusak generasi Bangsa…” lanjut akun Twitter @Sembara2024oke. “RIP Holywings,” tambah akun Twitter @jackjackparrr. “Keren pak aniss, top markotop,” pungkas akun Twitter @_DwiFarhan. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini