spot_img

Gratifikasi Proyek Rp 16 Miliar, Eks Wali Kota Semarang dan Suami Didakwa JPU KPK

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat.

Uang yang diterima eks Wali Kota Semarang dengan sapaan akrab Mbak Ita tersebut masuk secara bertahap dalam periode November 2022 hingga Januari 2024.

- Advertisement -

Termasuk melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Kota Semarang Martono.

“Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).

- Advertisement -

JPU memerinci bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar, ditambah Rp 245,7 juta yang diterima secara bersama-sama dari sembilan pihak, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho, Eny Setyawati, Zulfikar Ari Hidayat, dan Darsih.

Para pemberi uang diketahui memiliki kepentingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang.

Terdakwa Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019–2024, disebut jaksa kerap melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak berkepentingan tersebut, dengan sepengetahuan sang istri.

“Dalam kapasitas sebagai suami wali kota dan anggota DPRD, Terdakwa II sering melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang,” kata jaksa.

Skema proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp 16 miliar dibagi rata ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Proyek ini diinisiasi dalam pertemuan 5 Desember 2022 di ruang Komisi D DPRD Jateng, yang dihadiri Alwin Basri, Martono, Camat Pedurungan sekaligus koordinator paguyuban Camat Eko Yuniarto dan Camat Genuk Suroto.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin meminta bagian dari proyek PL di 16 kecamatan dan 177 kelurahan senilai total Rp 16 miliar. Nilai pekerjaan lalu dibagi rata ke seluruh wilayah, yakni Rp 82,3 juta per lokasi.

- Advertisement -

Tiga hari berselang, pada 8 Desember 2022, para camat dikumpulkan di Hotel Grand Wahid Salatiga oleh Eko dan Suroto. Dalam forum itu, disampaikan permintaan dari Hevearita dan Alwin agar proyek PL senilai Rp 16 miliar dialokasikan dan dikelola sesuai arahan.

Jaksa menyatakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, gratifikasi itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan langsung dengan jabatan wali kota dan bertentangan dengan kewajiban hukum pejabat publik.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I sebagai wali kota untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata JPU.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 76 ayat (1) huruf e dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/JPNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini