spot_img

Gratifikasi Pengadaan Barang MPR, KPK Panggil Pejabat dan Anggota Pokja

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Senin, 23 Juni 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi pengadaan di MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin.

- Advertisement -

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, dinukil dari Antara, KPK sudah mulai mengusut kasus dugaan gratifikasi ini. Budi mengatakan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. “Benar, penyidikan baru,” kata Budi Jumat malam, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. Kasus tersebut diduga terjadi pada 2019 hingga 2021 dan saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini