spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Golkar Wacanakan Kembali Pilkada Lewat DPRD Usai Maraknya Kepala Daerah Terseret Korupsi

KNews.id – Jakarta – Wakil Wali Kota Bandung Erwin kini berstatus tersangka dugaan korupsi. Tak berselang lama, KPK juga menciduk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam Operasi Tangkap Tangan atas dugaan praktik suap.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia membuka wacana agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

- Advertisement -

“Sedang kaji ya. Apakah kalau kemudian nanti ada alternatif kembali ke DPRD itu akan membuat biaya (politik) lebih murah atau tidak. Itu yang sekarang kita sedang kaji sangat mendalam,” kata dia di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Meski demikian, pria yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPR ini berharap adanya kepala daerah yang tersangdung korupsi sebagai momentum mengevaluasi total dalam menyeleksi pemimpin ke depan. “Bagaimana faktor integritas, kemudian faktor bagaimana bisa menjalankan semua kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan, tidak melanggar hukum. Itu yang menjadi penting,” ungkap Doli.

- Advertisement -

Menurut dia, sudah sewajarnya jika kepala daerah untuk tak menabrak aturan yang sudah ada.

“Ini kan harusnya membuat kita semakin hati-hati, semakin suka-suka, bukan semakin bebas-bebas saja. Jadi harus betul-betul alert, harus betul-betul mawas diri,” kata Doli.

Minta Jatah Proyek Buat Lunasi Utang Kampanye Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya buat rasuah. Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menjelaskan kasus ini bermula dari suap yang diberikan kepada bupati setempat, Ardito Wijaya.

Penyidik menemukan bukti bahwa Ardito meminta jatah atau fee dari setiap proyek yang berjalan di wilayahnya senilai 15% sampai dengan 20%.

“Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

- Advertisement -

Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

Kondisikan Keluarga Menangkan Proyek

Mungky menambahkan, dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito dan Iswantoro selaku sekretais dari Anton untk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah kepada Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabatnya, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

“ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung

Sementara, praktik penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah kembali terbongkar. Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka. Erwin diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mengendalikan dan mendapatkan sejumlah proyek di Pemkot Bandung.

Dalam melakukan korupsi, Erwin diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Aktif, Awangga alias Awang yang sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Irfan menuturkan keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Kemudian paket pekerjaan tersebut dilaksanakan namun menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

“Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” beber Irfan.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini