spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
spot_img

Giliran Direktur Indosat Irsyad Sahroni di Panggil Penyidik KPK, Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

KNews.id – Jakarta, Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang, 8 Oktober 2025.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil sembilan orang saksi lainnya, yakni He Hariyadi selaku Direktur PT Ip Network Solusindo, Yuliana Efendi selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.

- Advertisement -

Selanjutnya, Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera, Masagus Krisna Ismaliansyah selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi, Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, Faisal Mulia Nasution selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia, Cu Ian Wijaya selaku Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, dan Riski Lana selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.

Pada Rabu, 9 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang tersangka, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

- Advertisement -

Selanjutnya, Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT). Dalam perkara ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp744.540.374.314 (Rp744,54 miliar).

(FHD/Rmol)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini