Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik).
KNews.id – Jakarta, Andai benar HGB sudah ada diterbitkan diatas laut, dengan luas panjang 30 km, bahkan disinyalir sampai ratusan KM, perlu dipertanyakan siapa presiden dan atau menteri pertanahan saat HGB diterbitkan, apakah era Presiden Jokowi?
Tentunnya keberadaan sertipikat HGB yang terbit diatas objek laut yang belum diurug adalah perbuatan kejahatan yang STM (Sistematis, Terstruktur/ Terorganisir dan Masif), sehingga kejahatan ini adalah extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa dan para pelakunya dapat dipastikan berasal dari kelompok oligarki, karena para pelakunya dipastikan bukan warga yang biasa-biasa saja, andai pun ada, paling pejabat tertinggi tingkat desa, karena memiliki kewenangan sebagai penguasa tunggal.desa dan juga selaku hakim desa (vide HIR/ RIB).
Hal perspektif ini amat logis dan realistis, karena orang biasa-biasa saja niscaya selain tidak memiliki hasrat punya tanah di atas laut yang diurug, karena tidak memiliki biaya untuk mengurug laut, dan tidak bakal sanggup mengajak main sabun para pejabat BPN/ Agraria.
Maka hal terkait sertipikat HGB dapat diduga kuat sebagai ulah perilaku kelompok oligarki. Oleh sebab hukum, terhadap masyarakat yang kepingin mengetahui tentang kebenaran eksistensi sertipikat HGB di atas laut dan luas tanah masing-masing yang tertera pada HGB berikut nama-nama pemilik yang tertera pada semua HGB, maka sesuai sistim hukum KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang juga mengatur kewenangan peran serta masyarakat untuk menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selaku pejabat yang bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik di badan publik.
Dengan kata lain, setiap WNI berdasarkan asas-asas hukum peran serta masyarakat, absah untuk menghubungi Komisi Informasi yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik. Sebagai dasar hukumnya (asas legalitas) yang paling prinsip adalah, bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, dan perlu publik ketahui bahwa UU. KIP adalah untuk memfasilitasi kepentingan dalam hubungan hukum antara publik kepada pejabat publik.
Dan langkah terbaik dan paling ideal, karena laut adalah absolut milik negara, yang tidak bisa dimiliki sekalipun oleh seorang Presiden RI. Maka yang punya keharusan dan yang paling berkewajiban menurut hukum negara RI adalah Presiden Prabowo Subianto, selaku kepala negara, dengan pola yang paling simpel dan tidak bisa ditolak, yakni memerintahkan Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, untuk segera membatalkan semua HGB yang lokasinya diatas laut.
(FHD/NRS)