spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
spot_img

Gibran Tidak Bakal Menjadi Presiden RI

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP ( Kebijakan Umum Hukum dan Politik).

(Pengamatan Jilid 2)

- Advertisement -

KNews id – Jakarta, Pada narasi sebelumnya (Jilid 1) sudah disampaikan hal yang bukan omong kosong jika terjadi penolakan Gibran menjadi Presiden RI andai Presiden Prabowo berhalangan tetap, karena data empirik sudah menunjukan sedari awal proses pendaftaran menjelang ajang pilpres 2024 di KPU RI untuk menjadi Wakil Presiden sampai dengan Anwar Usman sang paman Gibran memproses uji materi (judicial review UU. Pemilu) lalu berakhir Anwar dipecat atas dasar putusan MKMK.

Kemudian pola manipulatif dengan menggunakan stempel nepotisme berjalan dan berlaku, Gibran dilegitimasi mengikuti pemilu pilpres 2024.

- Advertisement -

Dan hingga kini suara penolakan terus mencuat kembali terhadap Gibran, bahkan bertambah kuat dugaan dari para tokoh dengan berbasis analisis dengan menggunakan data empirik bahwasanya Gibran hanya berpendikan SMP tidak sesuai batasan pendidikan yang seharusnya SMA atau sederajat sebagai syarat mengikuti pemilu pilpres 2024.

Namun walau banyak mengalami berbagai aksi penolakan publik baik hadir on the spot ke gedung parlemen di Senayan, juga bersurat kepada isi gedung para wakil rakyat di DPR RI MPR RI dan DPD RI maupun melalui orasi di panggung panggung aksi serta melalui postingan sarkastik atau hujatan hujatan yang sehina-hinanya atau patut dinyatakan identik dengan makian atau sumpah serapah diberbagai media sosial dari para netizen, namun Gibran stay strong (kuat bertahan), oleh sebab pengaruh “Politik dan kekuasaan Bapaknya di era Kabinet Merah Putih nampaknya masih kokoh “mencengkeram”.

Maka apa yang bakal terjadi terhadap sikon politik tanah air, ketika Gibran bakal dilantik menjadi RI-1 andai Presiden Prabowo berhalangan ? Diyakini kembali isu “anak haram konstitusi” akan bombastis dan perilaku orang tuanya yang mendapat tuduhan dugaan publik telah melakukan multi jenis pelanggaran KKN plus obstruksi hukum dan disobedient, namun belum tersentuh hukum, terlebih pergolakan politik akan bertambah semarak an bergejolak liar, jika 8 orang aktivis (Eggi Sudjana Cs) mendekam dalam sel penjara, sebaliknya Jokowi yang dituduh oleh 8 orang representatif banyak masyarakat yang menuduh Jokowi berijazah palsu, tetap tidak berkejelasan dan tidak berkepastian hukum terhadap keaslian ijazah S-1 UGM yang Jokowi gunakan.

Maka terhadap gejolak penolakan Gibran menjadi RI 1 kemungkinan besar situasi dan kondisi sosial politik yang merintangi rakyat yang menolak Gibran untuk dilantik menjadi Presiden RI dengan segala implikasinya, harus melulu menggunakan solusi konstitusional, terlebih pemerintahan Negara RI cenderung bakal tidak memiliki puncak kepemimpinan tertinggi (RI-1 dan RI-2) atau kosong kepemimpinan secara bersamaan.

Oleh karenanya oleh sebab sistim hukum ketatanegaraan ketika Gibran tertolak, UUD 45 telah mengatur negara RI akan dipimpin oleh triumvirat (Mendagri, Menlu dan Menhan). Sedangkan masa kerja triumvirat hanya 30 hari, oleh karenanya seiring dengan masa kerja triumvirat, selanjutnya legislatif (MPR dan DPR) harus segera berperan pro aktif.

Oleh karenanya mengacu kepada UUD 1945, pemerintahan yang berada dibawah kendali penguasa triumvirat, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru, terhadap 2 orang calon yang diusulkan oleh DPR RI.

- Advertisement -

Sehingga rincian skenario proses politik hukum ketatanegaraannya adalah:

1. DPR mengusulkan dua pasangan calon.

2. MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dari calon yang diusulkan DPR. Kemudian MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Lalu gejolak sosial politik dan hukum apa yang kelak akan lahir ? Dan bagaimana nasib Jokowi Gibran dan kroni ?

Maka sejarah sosiologi yang akan mengabadikannya sebagai evolusi sosiologi dalam wujud ilmu pengetahuan.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini