spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
spot_img

Gibran Bersama KPU RI Menipu Prabowo dan Seluruh WNI

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Jokowi super egoistis karena diduga cawe-cawe (intervensi) memaksakan kehendaknya agar Gibran Rakabumi Raka anak kandungnya yang hanya sekedar tamat SMP bisa berdampingan dengan Prabowo Subianto, sehingga perspektif hukum dan logika moral Jendral TNI AD alumnus asli Akademi Militer, sosok eks Danjen Kopassus serta eks Pangkostrad menjadi subjek korban termasuk umumnya seluruh WNI.

- Advertisement -

Tentu terhadap perilaku anggota KPU RI yang diduga secara sadar telah bertindak inkonstitusional atau tepatnya melakukan perbuatan yang melanggar UU. No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan modus menipu publik seluruh bangsa ini dan khususnya Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden saat jelang Pemilu Pilpres 2024 agar Gibran yang sejatinya tidak memenuhi persyaratan menjadi bakal cawapres Prabowo, namun direkayasa seolah memenuhi persyaratan, dengan pola memasukan data Gibran yang hanya tamat SMP untuk dapat atau bisa dinyatakan lolos persyaratan mengikuti Pemilu pilpres dan wapres, atau sesuai catatan yang diterima publik sesuai informasi yang publis sebelumnya bahwa Gibran merupakan tamatan D-1 atau setara dengan SMA, adapun bukti kuat wujud ‘politik konspirasi’ ini tercantum didalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3).

Sehingga anggota KPU RI patut diduga kuat telah melakukan delik pidana, secara bersama sama dengan Gibran atau pihak lainnya, sehingga individu publik atau kelompok sebagai WNI bisa melaporkan perbuatan manipulasi ini melalui ranah hukum.

- Advertisement -

Bahwa terhadap para terduga pelaku pelanggaran untuk pelaporannya oleh publik adalah melalui pihak Penyidik Polri dengan menggunakan beberapa pasal KUHP dan juga dapat dikembangkan sesuai kontekstual delik (objek materi laporan) dengan juncto pasal pasal yang relevan yang terdapat pada sistim hukum dan perundang-undangan diluar KUHP yakni:

A. Prioritas:

1. UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP), yaitu Pasal 263 Jo. Pasal 264 Jo. Pasal 266 Jo.Pasal 415 Jo. Pasal 216 ;

B. Pengembangan laporan yang relevansi:

1. Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
2. Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN;
3. Pasal 12b UU No. 30 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).

Adapun dalil-dalil pelapor mengkaitkan laporannya kepada UU TIPIKOR dikarenakan perbuatan KPU RI berpotensi ada pemberian dan penerimaan suap (gratifikasi) oleh Gibran Rakabumi Raka selaku pihak stake holder tentunya, karena sebagai orang yang bakal calon kontestan wakil presiden pada Pemilu 2024 atau siapapun pelaku atau pelaku penyerta (deelneming).

- Advertisement -

Sehingga ideal saat laporan kepada Penyidik Polri, pelapor langsung menyampaikan agar terhadap laporannya juga “dilakukan pengembangan” terhadap Pasal Pasal yang tercantum didalam UU TIPIKOR oleh sebab adanya dugaan ‘suap menyuap’ atau gratifikasi antara Terlapor Para Anggota KPU RI selaku pihak terduga penerima suap dan Gibran selaku terduga pemberi suap karena Gibran merupakan pihak yang patut dianggap berkepentingan langsung, selain mengarah ke dirinya dan tercantum didalam objek temuan barang bukti laporan a quo in casu Jo. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3).

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini