KNews.id – Jakarta, 4 September 2024 – Hari ini, Aktivis Pemerhati Penegakan Hukum dari Perkumpulan Kelompok Pergerakan Aliansi Anak Bangsa (AAB) secara resmi mengajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No. 84/Pra.Pid/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan ini diajukan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, cq. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), dan Kapolri.
Gugatan ini berfokus pada stagnasi proses hukum yang dihadapi artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno terkait dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis perjudian daring dan promosi situs judi online. Kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 14 September 2023, namun hingga kini, proses hukumnya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Gugatan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan bahwa setiap orang, termasuk para artis yang terlibat, menjalani proses hukum yang setara dan transparan. Aktivis AAB menekankan bahwa kasus ini tergolong kategori sederhana dan harus diselesaikan dengan presisi, bukan menjadi alasan untuk penundaan yang tidak berdasar.
Hormat kami,
Aktivis Pemerhati Penegakan Hukum
Perkumpulan Kelompok Pergerakan Aliansi Anak Bangsa (AAB) :
– Damai Hari Lubis
– Advokat Azam Khan, SH. (Wakil Ketua AAB)
– Arvid Saktyo Dwimart, SH. MKN. (Sekjen AAB)
– M. Jonson Hasibuan, SH.
– Firly, SH.
(Zs/NRS)