spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Gara-gara Jokowi, Nama Soeharto Dihilangkan dari Serangan 1 Maret

KNews – Gara-gara Jokowi, nama Soeharto dihilangkan dari serangan 1 Maret. Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan nama Soeharto tidak hilang dalam peristiwa bersejarah 1 Maret 1949.

Mahfud MD meluruskan narasi nama Soeharto dihilangkan dari peristiwa yang dikenal sebagai Serangan Umum 1 Maret itu.

- Advertisement -

Nama Soeharto dihilangkan ini mengemuka setelah Presiden Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Nama Soeharto Dihilangkan

Jadi Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022.

- Advertisement -

Dalam Keppres itu menyebutkan nama Sri Sultan Hamengkubowono IX, Jenderal Soedirman, Soekarno dan Moh Hatta.

Nah Mahfud menegaskan tidak ada itu menghilangkan nama Soeharto dengan keluarnya Keppres tersebut. Gitu penjelasannya Mahfid Sobat Hopers.

- Advertisement -

“Kepres tsb bkn buku sejarah tp penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tsb tdk menghilangkan nama Soeharto dll dlm SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif,” jelas Mahfud MD dalam cuitannya dikutip Hops.ID, Kamis 3 Maret 2022, mengomentari narasi nama Soeharto dihilangkan.

Dalam konsideran Keppres tersebut, ramai dipersoalkan sebab di dalam Keppres itu kok menonjolkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Panglima Besar Jenderal Soedirman. Dari situlah narasi nama Soeharto dihilangkan muncul.

Nah Mahfud meluruskan soal hal ini. Betul nama Soeharto tidak ada dalam konsideran, tapi nama dan peran Soharto ditulis kok dalam catatan naskah akademik. Keppres itu juga bukan buku sejarah.

“Di dlm konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sbg penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dgn naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” tegas Mahfud.

Isi Keppres

Presiden Jokowi menetapkan Keppres 1 Maret seagai soal Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022. Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

  • Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tegas Presiden dalam Keppres 2/2022 itu. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini