“Di mana, nantinya dalam batas waktu tujuh sampai 21 hari kami berkewajiban untuk menjalankan RUPSLB ketiga, namun dengan kuorom yang akan ditetapkan ke pengadilan negeri. Kita lakukan penetapan pada kesempatan pertama,” terangnya.
Di sisi lain, Adi mengungkapkan, dalam agenda tadi juga tim likuidasi meminta ikut dalam RUPSLB namun terpaksa ditolak karena hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan apapun dari OJK terkait eksistensi dari tim likuidasi tersebut.
“Dari direksi kami masih menunggu keputusan dari OJK, kalau OJK memutuskan bahwa tim likuidasi tersebut dapat diterima atau eksis maka kami akan buka pintu selebar-lebarnya bagi tim likuidasi tersebut untuk dapat melaksanakan tugasnya. Sementara ini, bukannya kami tidak kooperatif, tetapi kami hanya mengikuti arahan dan usulan OJK,” tegasnya. (Ach/Ibn)