spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ganti Kelas, Begini Alasan BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3

KNews – Ganti Kelas, begini alasan BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2,3. Pemerintah akan segera menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk saat ini kelas yang ditetapkan yakni 1, 2, dan 3 akan diubah menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).

- Advertisement -

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan salah satu latar belakang diambilnya kebijakan KRIS satu kelas ini adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas.

KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,” kata Iene dalam Raker Komisi IX DPR RI, seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Komisi IX DPR RI Channel pada Selasa, 25 Januari 2022.

- Advertisement -

Setiap peserta berhak mendapat pelayanan yang sama

Lebih lanjut, dia menjelaskan prinsip ekuitas tersebut adalah bahwa semua orang atau peserta BPJS berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non medis yang sama.

- Advertisement -

“Maksudnya,  semua orang, peserta berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” tuturnya.

Selain itu, dari hasil konsultasi publik yang dilakukan oleh pihaknya dengan berbagai pengelola rumah sakit dan pengurus beberapa asosiasi kesehatan, juga dapat ditarik kesimpulan akan pentingnya perubahan tentang kebijakan kelas rawat inap JKN tersebut.

”Kerjasama BPJS dengan beberapa rumah sakit telah meningkat. Namun, ada kendala yang ditemukan yakni dalam hal kesetaraan atau standarisasi mutu. Karena itu salah satu solusinya adalah pemberlakukan KRIS,” jelasnya.

Sudah lakukan uji coba di beberapa RS

DJSN, lanjutnya, sebagai langkah awal sebelum melakukan penerapan kebijakan secara menyeluruh, telah melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.

Beberapa rumah sakit yang telah dipilih untuk uji coba penerapan kelas standar, merupakan yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal seperti yang direncanakan akan diberlakukan di rumah sakit lain.

Nantinya, berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment akan ditinjau perihal penerapan kebijakan ini akan didasarkan per provinsi atau didasarkan atas jumlah rumah sakit yang ada.

“Menurut kami KRIS JKN sudah siap segera implementasikan. DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Kemungkinan kebijakan akan diimplementasikan pada tahun 2023 untuk tahap awal. Kemudian, diperkirakan pada 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

“Yang paling utama KRIS JKN ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan pasien dan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI),” terangnya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini