Pihaknya berhak menutup lahan yang sempat dijadikan akses jalan gang tersebut berdasarkan sertifikat nomor 145 yang dimiliki. Bayu bahkan mempertanyakan dasar pemasangan konblok dan gapura Gang Besan di lahan itu.
“Pemasangannya nggak ada izin ke kita, itu juga bisa kita persoalkan,” ucapnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta pengertian dari pengusaha yang menutup jalan agar membuka kembali akses Gang Besan.






