spot_img

Gaji PPPK Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Pencairan DBH Rp70 Triliun untuk 413 Daerah

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar alias tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 senilai Rp 70 triliun kepada 413 daerah, yang berkaitan erat dengan nasibĀ PPPK. Langkah pemerintah ini ada kaitan dengan materi Rapat Kerja (raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, 30 Juli 2026, yang dihadiri Mendagri MuhammadĀ Tito Karnavian.

Saat itu, Mendagri Tito menyatakan pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan punya tunggakan DBH yang belum dibayarkan pusat, maka pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar dimaksud.

- Advertisement -

ā€œKalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),ā€ kata Mendagri Tito Karnavian saat itu. Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK. Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.

- Advertisement -

Ditegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung APBD masing-masing daerah. Dikatakan bahwa dua skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkannya. Kala itu, Mendagri Tito juga memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan akibat kapasitas fiskal yang terbatas.

Hal ini mencakup kebutuhan belanja pegawai, termasuk bagi PPPK.

“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegasnya.

Tinggal MenungguĀ Keputusan Presiden Prabowo

Perkembangan terbaru, Menkeu Purbaya mengungkapkan telah mendiskusikan perihal tunggakan DBH sejak 2024 senilai Rp 70 triliun yang belum disalurkan kepada 413 daerah. Purbaya menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, penyaluran dana tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.

Dia menyatakan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai daftar daerah yang teridentifikasi mengalami kesulitan keuangan.

“Kami sudah pernah diskusi sama kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” ujar Purbaya di kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

- Advertisement -

Diketahui, banyak kepala daerah mengeluhkan kondisi fiskal yang berdampak pada gaji PPPK, antara lain karena kebijakan efisiensi anggaran. Mereka tunggakan DBH segera dibayarkan. Purbaya mengatakan, keputusan final mengenai masalah ini diperkirakan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

“Mungkin nanti malam atau besok (hari ini, red) akan dapat keputusan dari presiden. Bantuannya seperti apa,” ujar Purbaya.

Nantinya, kata Purbaya, Menteri Sekretaris Negara yang akan melaporkan serta mengemukakan rincian perhitungan anggaran berdasarkan dana yang telah disiapkan. Meskipun data sudah tersedia, Menkeu Purbaya masih enggan membeberkan kalkulasi estimasi perhitungan dana yang akan disalurkan ke publik.

Dia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data tersebut untuk menghormati wewenang Kepala Negara. “Nanti kalau bocor, kan berarti saya mendahului Presiden,” kata Purbaya.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini