Namun, besaran kenaikan gaji tersebut belum diketahui dengan pasti. Oleh karena itu, PNS Golongan I, II, III, dan IV akan menerima peningkatan gaji pada tahun 2024.
- Advertisement -
PNS golongan III, yang juga dikenal sebagai Penata Muda, merupakan mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana atau magister (S2), atau doktor (S3).
Wacana peningkatan gaji ini muncul sebagai bagian dari rencana perubahan sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal pada tahun 2024.
- Advertisement -
Ternyata, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh PNS yang telah pensiun.
Sistem gaji tunggal ini memastikan bahwa PNS mendapatkan upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan mereka.
Jika sistem gaji tunggal diterapkan, ada kemungkinan gaji PNS akan meningkat hingga 10 kali lipat.
Penerapan sistem gaji tunggal dipilih karena rentang gaji pokok PNS antara golongan terendah dan tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. (Zs/AB)