spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak Lima Persen, Sri Mulyani: Untuk Melindungi Masyarakat!

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena  Pajak (PTKP).

Di mana sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta, sementara di aturan terbaru dinaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan.

- Advertisement -

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika  gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini