Saat ditangkap, para ustadz dituduh mendanai kegiatan terorisme. Saat dipersidangan, pasal itu tidak muncul dalam dakwaan. Kotak amal infak dan sodaqoh yang disita, yang diklaim terkait BM LAZ ABA juga tidak dihadirkan di persidangan. Dikemanakan uang kotak amal umat Islam itu?.
“Belum lagi, penyitaan kotak amal oleh densus menimbulkan ketakutan dan dismotivasi beramal dikalangan umat Islam karena khawatir amal sedekahnya digunakan untuk mendanai terorisme. *Densus 88 luar biasa jahat, menframing negatif sedekah dan kotak amal umat Islam, walau saat di persidangan tidak dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Tuntutan JPU kepada Ustadz Farid Okbah Cs dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme.
“Objek tuduhannya pada kasus Ustadz Farid Okbah adalah kehadiran beliau saat ceramah di Hambalang pada tahun 2009, dihadapan jamaah yang disebut Densus 88 sebagai JI. Peristiwa ini tidak dilaporkan oleh Ustadz Farid okbah ke densus, lalu ustadz Farid Okbah dianggap menyembunyikan informasi terorisme,” paparnya.




