spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Freeport Minta Relaksasi Ekspor, Ini Syarat dari Komisi VII DPR RI

KNews.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka opsi untuk mendukung pemberian relaksasi ekspor tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan, pihaknya membuka diri untuk kemungkinan pemberian relaksasi ekspor bagi Freeport. Meski demikian, perlu ada pengenaan syarat yang ketat.

- Advertisement -

Beberapa hal yang menurutnya perlu dipastikan yakni perkembangan pembangunan smelter sudah mencapai persentase tertentu. Selain itu, Freeport Indonesia juga harus memastikan telah mengeluarkan investasi untuk pengadaan critical equipment.

“Sehingga pemerintah dapat memberikan relaksasi dengan catatan bahwa tidak boleh ada keterlambatan lagi,” tegas Eddy ketika dihubungi Kontan, Selasa (25/4).

- Advertisement -

Eddy melanjutkan, jika dikemudian hari pembangunan smelter Freeport mengalami keterlambatan, maka izin ekspor harus dicabut. Selain itu, PTFI pun juga harus dikenakan denda.

“Saya kira kita perlu memberikan ruang bagi Freeport untuk meneruskan smelternya dan tetap melaksanakan kegiatan ekspor tetapi dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat,” imbuh Eddy.

- Advertisement -

Asal tahu saja, Freeport McMoRan dalam laporannya menyebutkan, jika merujuk pada dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI, izin ekspor dapat berlanjut hingga tahun 2023 dengan mempertimbangkan kondisi force majeure.

Baca Juga: Jika Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, Freeport: Indonesia akan Rugi Rp 57 Triliun

Selain itu, PTFI pun kini tengah melakukan diskusi dengan Pemerintah Indonesia agar ekspor dapat terus dilakukan hingga proyek Smelter Manyar rampung.

“PTFI sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan ekspor sesuai kebutuhan hingga pabrik peleburan Manyar dan Precious Metal Refinery (PMR) sepenuhnya beroperasi,” dikutip dari Laporan Kuartal I 2023 Freeport-McMoRan, Selasa (25/4). (Hfz/IK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini