KNews.id – Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, mengkritik tindakan penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Syahganda menilai tindakan tersebut kurang tepat karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia juga menyoroti posisi anggota DPRD yang melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, pejabat yang menerima gaji dari negara seharusnya dapat menjaga sikap dan etika dalam menyikapi dinamika politik.
“Seperti tadi misalkan penurunan foto ya, itu kan kurang baiklah ya karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden gitu loh maksudnya,” ujar Syahganda dalam pernyataannya.
Ia kemudian membandingkan tindakan tersebut dengan aksi serupa yang dilakukan masyarakat biasa.
“Karena dia kan kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD kan dia kan makan dari gaji negara,” lanjutnya. Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah polemik mengenai Gibran, termasuk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Pemerintah Tegaskan Hormati Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Syahganda menegaskan bahwa pihak eksekutif menghormati kewenangan lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya,” kata Syahganda.
Ia juga menyinggung persoalan pemakzulan atau impeachment yang berkembang dalam perdebatan politik terkait posisi Gibran. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menghormati kewenangan lembaga negara serta menjalankan proses ketatanegaraan sesuai aturan yang berlaku.
Polemik mengenai Gibran sebelumnya turut memunculkan berbagai pandangan dari tokoh politik dan pakar hukum tata negara. Perdebatan tersebut mencakup putusan MK, persyaratan pendidikan Wakil Presiden, hingga wacana pemakzulan.
Meski demikian, persoalan hukum dan politik perlu dibedakan. Mekanisme pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden memiliki tahapan konstitusional tersendiri, sedangkan putusan pengadilan harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum yang diputuskan lembaga berwenang.






