KNews.id – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan dampak upah minimum provinsi (UMP) 2026 terhadap keberlanjutan industri di sektor padat karya. Utamanya setelah pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP 2026 dengan indeks alfa 0,5-0,9.
Menurut Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, batas bawah indeks alfa 0,5 masih cukup tinggi bagi pelaku usaha padat karya yang saat ini masih tertekan. “Karena kalau kita lihat kondisi seperti industri tekstil, garmen, pabrik-pabrik ini, PHK (pemutusan hubungan kerja) masih terjadi,” katanya kepada awak media di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
Lebih jauh, Shinta mengingatkan agar sampai kebijakan UMP 2026 memicu perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan. Sebab, hal ini akan berdampak terhadap jumlah lapangan pekerjaan. Namun demikian, dia menyebut pelaku usaha menghormati keputusan pemerintah.
Shinta juga mendorong agar semua pihak turut mengawal keputusan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan kenaikan upah di daerah masing-masing. “Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga.”
Sementara itu, pemerintah meyakini formula UMP 2026 sebagai rumusan terbaik saat ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan indeks alfa 0,5-0,9 bertujuan mengurangi disparitas antardaerah. Sebab, perhitungan sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi.
“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia juga mengklaim keputusan UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha.
Untuk menentukan angka pasti UMP 2026, pemerintah daerah memiliki waktu untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat 24 Desember 2025. Sehingga pemerintah daerah bisa menentukan dengan menyesuaikan kondisi perekonomian masing-masing.



