spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

FORHATI Menolak Tegas RUU KUP

KNews.id- Setelah membaca rencana undang-undang ketentuan umum dan tata cara pepajakan (RUU KUP) yang telah masuk pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 9 Maret 2021. Dimana posisi RUU KUP ini menggantikan posisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021, dan ini merupakan perubahan kelima atas UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan ini merupakan inisiatif pemerintah.

  1. Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, aktifitas pendidikan dan beberapa kegiatan lainnya, dengan prosentase sebesar 12%, telah melukai hati nurani masyarakat secara umum. Selain itu, rencana ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4 dan UU no 42 tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Rencana pengenaan PPN untuk sembako, aktifitas pendidikan, persalinan dan beberapa kegiatan lainnya jelas tidak sesuai dengan visi Presiden Jokowi, sebagaimana yang tercantum di laman KPU yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong dan quot;. Visi ini diartikan di mana saat Indonesia telah berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang dilandasi dengan semangat gotong royong, maka saat itulah Indonesia telah menjadi Indonesia maju sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang tertuang pada pembukaan UUD 1945.
  3. Kesembilan bahan pokok itu menurut Kepmenperindag 115/1998 adalah:
  4. Beras
  5. Gula pasir
  6. Minyak goreng dan  mentega
  7. Daging  sapi  dan  ayam
  8. Telur ayam
  9. Susu
  10. Jagung
  11. Minyak tanah
  12. Garam  beryodium
  13. Penjelasan Menkeu RI Ibu Sri Mulyani di rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI senin 14 Juni 2021 yang menyatakan bahwa HANYA beras premium dan daging sapi kelas premium keatas yang akan dikenakan PPN, dengan alasan perluasan obyek pajak.

Dan pada kelas-kelas tertentu ada di dalam PPN yang multi tarif. Penjelasan ini tidak tercantum dalam RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah dengan memberikan batasan kelas premium apakah hanya berdasarkan harga jual semata atau berdasarkan jenis, merk dan bentuk.

- Advertisement -

Selain itu, petani-petani nasional yang selama ini telah berupaya untuk terus bisa memproduksi beras premium, jika dikenakan PPN sebagaimana yang diungkapkan Bu Menkeu diatas, maka yang akan menanggung PPN nya adalah petani. Dan secara otomatis, para petani ini harus menjadi wajib pajak dengan kewajiban yang melekat seumur hidup.

Jika demikian, petani harus mempertahankan kualitas produksi berasnya, sekaligus harus memiliki pegawai untuk mengurus laporan perpajakan nya setiap bulan, yang tentunya akan menambah beban biaya sang petani. Jika sudah demikian, jangan salahkan para petani nasional yang akan enggan berproduksi dan menanam padi-padi kelas premium lagi, dan akhirnya kita akan bergantung pada impor beras premium.

- Advertisement -
  1. Di lapangan, nantinya kalau DPR RI Meloloskan RUU KUP ini, dan jika pengenaan PPN pada Sembilan bahan pokok, batasan-batasan nya tidak diatur secara rigid, MD Forhati Surabaya melihat bahwa Pengenaan PPN sembako hanya akan menjadikan semakin berat beban rumah tangga untuk bisa memenuhi gizi anggota keluarganya.

Sembilan bahan pokok tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar seluruh anggota keluarga untuk membuat mereka sehat. Ketika kebutuhan yang paling mendasar ini dikenakan PPN dimana di UU nya nanti tidak diberi batasan yang rigid bagian mana yang dikenakan PPN dan bagian mana yang tidak dikenai PPN, maka sudah sepatutnya MD Forhati Surabaya menyuarakan ketidakadilan dan ketidakperdulian pemerintah terhadap kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara umum.

Demikian pula ketika sektor pendidikan (apapun bentuknya) dan persalinan akan dikenakan PPN, menjadikan sistem ketata negaraan Indonesia semakin jauh dari nafas amanah Pembukaan UUD 1945 yaitu …..yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Advertisement -

Sehubungan dengan RUU tersebut, MD Forhati Surabaya menyampaikan pendapat sekaligus sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dengan tegas rencana pengenaan PPN pada Sembako, Pendidikan dan Persalinan sebagaimana yang diajukan oleh Pemerintah pada RUU KUP yang dimasukkan pada Prolegnas Prioritas, karena bertentangan dengan Amanah Pembukaan UUD 1945, UUD 1975 pasal 33 ayat 4 dan UU No 42 tahun 2003
  2. Mendorong Pemerintah untuk berupaya lebih baik dalam hal melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, agar Visi Presiden Jokowi pada pemerintahan beliau yang kedua ini dapat tercapai.
  3. Mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang intens pada perempuan dan anak-anak agar mereka sehat jasmani dan rohani, karena soko guru negara ini adalah generasi muda yang sehat, cerdas dan bahagia. Kondisi ini tidak akan tercapai jika ibu mereka dalam kondisi tertekan mental dan ekonominya sehingga tidak lagi memperhatikan asupan gizi dan pendidikan dari anak- anak mereka.

Demikian pendapat sekaligus sikap dari MD Forhati Surabaya, semoga mendapat perhatian dan dukungan dari elemen bangsa khususnya kaum perempuan Indonesia. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini