spot_img

FOKAL IMM Desak KY Usut Ricuh Sidang Hotman vs Razman, Jaga Etika Profesi Advokat

KNews.id – Jakarta, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Koordinator Nasional Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (KORNAS FOKAL IMM), Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan atas insiden kericuhan antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng etika profesi advokat serta merendahkan marwah peradilan.

“Advokat sebagai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga ketertiban di pengadilan, bukan justru menciptakan kegaduhan,” ujar Auliya Khasanofa.

- Advertisement -

Auliya juga menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court, yang mengganggu jalannya persidangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, FOKAL IMM mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengusut insiden ini dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain insiden ini, Auliya juga menyoroti semakin maraknya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, termasuk kasus pemerasan terhadap kliennya sendiri yang melibatkan oknum kepolisian. Profesi advokat harus dijaga sebagai profesi yang mulia dan berintegritas, bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi yang mencederai hukum.

- Advertisement -

Auliya menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Keputusan yang tidak sesuai dengan standar etika dan hukum dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan dan melemahkan moral para penegak hukum,” lanjutnya.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi FOKAL IMM berharap Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan organisasi advokat dapat mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan hukum untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya serta menyesalkan perilaku oknum advokat yang memalukan profesi, ujar Auliya.

Berdebat hukum di ruang publik harus mengedepankan etika, logika dan argumentasi hukum secara filosofis, yuridis dan faktual. Memuliakan profesi advokat dengan sungguh-sungguh dengan mendayagunakan otak dan hati, menihilkan otot, tutupnya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini