Penyidik harus segera menangkap dan menahan. Ini bukti kuat menghilangkan barang bukti. Ferdinand melecehkan Allah mirip adu domba Ala PKI.
Oleh: Damai Lubis, Pengamat Hukum Mujahidin 212
KNews.id- Penyidik harus langsung penjarakan Ferdinan. Pasal bagi dia justru mesti bertambah atau berlapis dan atau selain ujaran kebencian melanggar SARA juga menyampaikan kebohongan ditambah dengan ” jika ” ia masuk kategori unsur pelanggaran UU Pornografi karena sengaja pernah meng upload postingan poto dengan memakai Sempak Merahnya.
Kebohongan yang ia sampaikan “ia mengaku mualaf 2017. Namun, ia menulis statusnya pada 2020 di akun twitternya, tentang dirinya ” Tak Beragama tapi Ber Tuhan ”
Jadi berdasarkan hak subjektif penyidik pada pasal 21 KUHAP alasan penahanan TSK pelaku dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan ini fakta hukum sudah ia lakukan. Bahwa stts ” Tak Beragama ” itu sekarang 7 Januari 2022 telah hapus dr akunnya. Maka tangkap dan langsung tahan Ferdinan eks pelaku “pornografi ” sempak merah. (AHM)