spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Faisal Basri: Pajak Dinaikkan tapi Korupsi Merajalela, Beli Senjata 1,8 Kuadriliun dan Bangun Ibu Kota Baru!

KNews.id- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (Sembako). Adapun aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Menanggapi hal ini, ekonom Faisal Basri mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kalau rakyat belanja sembako di pasar segar (fresh market), tentu tak bayar PPN,” tegasnya, dikutip dari akun Twitternya, kemarin. Ia menambahkan, bahwa yang dirasakan masyarakat tak hanya soal pajak tersebut, melainkan adanya ketidak-adilan.

- Advertisement -

“Tapi, agaknya bukan soal itu yang mengusik masyarakat. Melainkan rasa keadilan. Pajak dinaikkan tapi korupsi merejalela. Lalu buat beli senjata 1,8 kuadriliun. Lalu bangun ibu kota baru yang terbaik di dunia. Pajak bukan untuk membiayai mimpi,” tutupnya.

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

- Advertisement -

Untuk diketahui, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (10/6), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini