spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Faisal Basri Bicara terkait Isu Pengambilalihan BKP Kementan ke Bapanas

KNews.id- Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri mengkritisi pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dia menilai kehadiran Bapanas tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap pembangunan sektor pertanian RI ke depan.
Menurutnya, Bapanas hanya terbatas pada urusan sembilan komoditas, sedangkan sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan.

- Advertisement -

“Saya kira tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi BPN yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditandatangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Diketahui Kementerian Pertanian (Kementan) telah memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari bapanas. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Bapanas nantinya akan diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.

- Advertisement -

Jika hal itu terjadi, Faisal menilai Badan Pangan Nasional yang telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu akan serupa dengan dari Badan Ketahanan Pangan Kementan.

“Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana, jadi sama saja dengan sekarang,” katanya.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini