spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Fadjroel Menegaskan tak dapat Melarang Orang Berwacana Tiga Periode Jabatan Presiden!

KNews.id- Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengakui perdebatan wacana 3 Periode jabatan presiden tak bisa dilarang. Namun, sikap Jokowi sudah tegas menolak presiden tiga periode.

“Isu tentang wacana tiga periode dan kemudian perpanjangan masa jabatan presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Baik pada pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan tahun 2021, dan terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred,” kata Fadjroel kepada wartawan, Selasa (28/9).

- Advertisement -

Kata Fadjroel, negara Indonesia menjamin kebebasan berbicara termasuk membicarakan jabatan presiden tiga periode.

“Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi. Oleh karena pasal 28 mengatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis,” tambah Fadjroel.

- Advertisement -

Atas dasar itu, Fadjroel berpendapat biarkan saja perdebatan wacana tersebut agar bisa meyakinkan demokrasi memang berjalan di Indonesia

Dan tugas negara khususnya pemerintah memang melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI, khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara,” pungkasnya.

- Advertisement -

UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden 5 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya. Jika ingin mengubah masa jabatan, jalan yang harus ditempuh adalah dengan Amandemen UUD 1945.

Meski demikian, Amandemen UUD 1945 cukup rumit. Syarat untuk amandemen juga diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini